News

PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan Stimulus Pajak

Pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian stimulus untuk meringankan beban masyarakat akibat rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan Stimulus Pajak
Ilustrasi - Cara Mengisi Token Listrik

Airlangga menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi, terutama menghadapi dampak kenaikan PPN pada 2025.

"Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban rumah tangga, kelas menengah, dan pelaku usaha, serta mempercepat adaptasi teknologi ramah lingkungan," tutupnya.

Berita Terkait