Diskon Tarif Listrik
PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan Stimulus Pajak
Pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian stimulus untuk meringankan beban masyarakat akibat rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.