fin.co.id - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Belawan, Jatanras, dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menyita puluhan mesin judi elektronik yang beroperasi di Kecamatan Medan Belawan, Medan.
Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil menyita 44 unit mesin dingdong dari dua lokasi di wilayah tersebut.
"Petugas menyita barang bukti mesin dingdong sebanyak 44 unit dari dua lokasi di Kecamatan Belawan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis.
Sebanyak 36 mesin judi ditemukan di rumah milik seorang pria berinisial L (57), dan delapan mesin lainnya di sebuah rumah kosong.
Baca Juga
- Ditahan Terkait Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
- DPR Akan Bentuk Pansus untuk Selidiki Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang
Hadi menjelaskan, hasil interogasi terhadap L mengungkapkan bahwa rumah tersebut disewa oleh AW (60), warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin-mesin tersebut dan telah beroperasi selama 12 bulan dengan tarif sewa Rp300 ribu per bulan.
"Aktivitas perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut," tegas Hadi.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini untuk memastikan praktik serupa tidak terulang.
Hadi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya. "Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang erat, kami optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," ujarnya.
Polda Sumut dan jajarannya juga aktif dalam memberantas judi daring (online) di wilayah hukumnya. Dalam periode 31 Oktober hingga 22 November 2024, pihaknya telah menangkap 63 pelaku yang terlibat dalam kasus judi daring dari 45 laporan. Para pelaku terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar, dengan mayoritas adalah pria.
Baca Juga
- Berkedok Toko Kosmetik, Penjualan Obat Terlarang di Gambir Digerebek Satpol PP
- Korban Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 12 Orang
"Kami akan terus mengintensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut karena itu sangat merugikan masyarakat," pungkas Hadi.