fin.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.
Pengungkapan ini melibatkan beberapa tersangka yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional dan lokal.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional, yakni RHY (42) dan RJ (31).
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Telly Areska Putra, menyatakan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan pada momen pergantian tahun.
"Jaringan yang terungkap ini melibatkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan rencananya barang ini akan diedarkan pada saat tahun baru," ungkap Telly kepada wartawan pada Jumat, 29 November 2024.
Sebagian besar tersangka lainnya diketahui bekerja tidak tetap atau wiraswasta, meskipun ada yang berperan sebagai kurir narkoba dengan imbalan yang bervariasi.
"Beberapa di antaranya menggunakan hasil dari penjualan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Telly.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa RHY dan RJ terlibat dalam transaksi narkoba yang melibatkan pengiriman sabu dari Malaysia.
Tersangka RHY mengaku menerima narkotika jenis sabu dari seorang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berada di Malaysia.
Barang tersebut diambil oleh RHY melalui mobil yang terparkir di rumah sakit Pekanbaru tanpa pengemudi.
Tersangka RHY kemudian membawa mobil tersebut ke Bandar Lampung dan menyimpan 8 bungkus sabu di rumah kontrakannya.
Sebagian barang disimpan oleh RJ di lokasi yang telah ditentukan, sementara 1 bungkus sabu ditukar dengan mobil Mitsubishi Pajero tanpa surat-surat yang sah.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan RHY di Sukarame, Bandar Lampung.
Di sana, ditemukan 5 bungkus sabu dengan berat total 5,294 kilogram yang disimpan dalam tas merek Fendi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.