Menkum: Tarif Layanan Kewarganegaraan Disesuaikan demi Tingkatkan Pelayanan Digital

fin.co.id - 25/07/2026, 20:50 WIB

Menkum: Tarif Layanan Kewarganegaraan Disesuaikan demi Tingkatkan Pelayanan Digital

Menkum Supratman Andi Agtas.

fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung transformasi digital, serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Supratman mengatakan perubahan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, hingga kebutuhan pengembangan sistem pelayanan hukum yang lebih modern.

"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," kata Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.

Menurutnya, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ia juga menilai tarif baru tersebut masih kompetitif jika dibandingkan dengan biaya layanan serupa di berbagai negara.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Supratman menegaskan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan untuk mendukung keberlanjutan transformasi layanan hukum.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu juga mengatur penyesuaian tarif sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah tetap menerapkan prinsip keadilan dalam penyusunan tarif agar layanan hukum dapat berjalan secara profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

Selain layanan kewarganegaraan, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp500 ribu per kelas tanpa kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016.

Menurut Supratman, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM agar semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual.

"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kara Supratman.

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan Rp0 sebagai upaya mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sehingga tata kelola royalti menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID