"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas Telly. (Fajar/DSW)
Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Internasional, Rencananya Diedarkan Saat Tahun Baru
fin.co.id - 29/11/2024, 16:31 WIB

Polres Jaksel Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
TERKINI
Terpopuler
1
Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan
1 hari lalu
2
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan Pengolah Limbah di Bekasi
3 hari lalu
3
Andra Soni Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai Pancasila bagi Generasi Muda
2 hari lalu
4
Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak Kemenkeu, Ini Profil Lengkap Bimo Wijayanto
2 hari lalu
5
Identitas Pelaku Perusakan Makam Umat Kristen Terungkap, Bukan Beragama Islam
1 hari lalu