fin.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus memperdalam penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dugaan pemufakatan jahat berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pada Senin, 25 November 2024, tiga orang saksi yang memiliki kaitan erat dengan kasus ini diperiksa di Jakarta.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah OCK, seorang pengacara; RBP, yang merupakan anak dari tersangka ZR; dan DA, yang adalah istri dari tersangka ZR.
Mereka diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemufakatan jahat yang melibatkan dua tersangka, ZR dan LR, yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur selama tahun 2023 hingga 2024.
Pentingnya Pemeriksaan Saksi untuk Pembuktian Kasus
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing pihak yang terlibat, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam perkara ini. Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel," kata Harli Siregar dalam keterangannya kepada media.
Selain itu, pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme suap atau gratifikasi yang terjadi, serta sejauh mana keterlibatan para saksi dalam memfasilitasi atau terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga
Kejaksaan Agung menekankan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyidikan hingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Korupsi
Penyidikan ini berfokus pada dugaan adanya pemufakatan jahat dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Kejaksaan Agung mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses atau keterlibatan langsung dalam proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan Agung juga sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang lebih luas yang melibatkan pejabat-pejabat lain.
Menurut Harli Siregar, "Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap elemen dalam kasus ini diproses secara hukum. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menuntaskan kasus ini dengan bukti yang kuat."
Langkah Selanjutnya
Ke depannya, Kejaksaan Agung akan terus memonitor dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lain serta mengumpulkan bukti tambahan yang relevan untuk melengkapi pemberkasan perkara ini.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memastikan akan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di seluruh lapisan masyarakat.
Penyidikan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dugaan pemufakatan jahat yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Agung mengingatkan semua pihak bahwa tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi, tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.