Kapolda Metro Jaya Beberkan Peran Tersangka Judol Pegawai Kementerian Komdigi

fin.co.id - 25/11/2024, 13:25 WIB

Kapolda Metro Jaya Beberkan Peran Tersangka Judol Pegawai Kementerian Komdigi

Polda Metro Jaya membeberkan peran tersangka jaringan judi online atau judol berinisial A, BN, HE, dan J. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Polda Metro Jaya membeberkan peran tersangka jaringan judi online atau judol berinisial A, BN, HE, dan J. Keempatnya merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar, pemilik, pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin 25 November 2024.

Dia mengatakan, total 24 tersangka yang diduga terlibat judol 9 di antaranya karyawan Kementerian Komdigi. Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.

Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.

"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C DPO," tuturnya.

Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.

"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.

Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.

"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.

Lalu dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU. "Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E," terangnya.

Lalu T bertugas merekrut dan mengkoordinir beberapa tersangka lainnya.

"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.

Terakhir peran sembilan oknum Kemenkomdigi memilah dan melakukan pemblokiran website judi online.

"Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD, dan RR," tuturnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis