fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir tiga akun Instagram dengan pengikut yang banyak karena terbukti mempromosikan judi online di kontennya. Tiga akun itu yakni @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).
Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo mengatakan, sebanyak 7.598 konten terkait judi online (judol) diturunkan sejak Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB. Total sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 277.084 konten.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapa pun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apa pun,” kata Nursodik di Jakarta, Selasa 12 November 2024.
Dari angka tersebut, sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore. 1
Nursodik mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah.
“Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal," jelasnya.
Terdapat pengaruh negatif akibat bermain judol, kata dia, bahkan dapat memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. Berdasarkan laporan dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol.
Baca Juga
Tercatat secara total sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP.
Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.
Dia menjelaskan, kecanduan judol berdampak serius terhadap generasi muda.
"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Nursodik mengatakan, pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah perjudian online, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dan masyarakat.
"Penanganan kecanduan judol memerlukan pendekatan komprehensif. Jika sudah mengalami adiksi, otak seseorang memerlukan penanganan profesional karena sudah mengalami kerusakan," ujarnya.
Dampak judol itu bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama.
Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat, terutama orang tua, memperhatikan aktivitas digital anak-anak.