fin.co.id - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka kasus suap proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 1,4 Milyar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan GG selaku PPK Sekretaris Dinas.
Penetapan kedua tersangka dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 30 Juli 2024.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MF dan GG," kata Yudhis, Jumat 8 November 2024.
Baca Juga
- Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan "Duduk Bareng" Dengan Para Pemangku Kepentingan di Kabupaten Tangerang, Diskusikan Soal Ini
- Motif Anak Habisi Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ingin Ringankan Beban Orang Tua
Ia menerangkam, sebelum pekerjaan dimulai kedua tersangka telah bertemu dengan diantar oleh saksi berinisial AF. Dari pertemuan tersebut ada kesepakatan bahwa CV. Arif Indah Permata harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan kepada tersangka GG.
"Kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada Trasfer Bank dan tunai," kata Yudhis.
Dari nilai gratifikasi tersebut keduanya juga bersepakat untuk merubah Rencana Umum Pengedaan (RUP) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog.
Yang mana, perubahan RUP tersebit tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA). Sebab, jika tidak dirubah proses e-Catalog tidak bisa dilaksanakan. Sehingga untuk memenangkan CV. Arif Indah Permata menjadi lebih mudah.
"Jadi PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia (CV. Arif Indah Permata) tidak melalui proses lelang," tambahnya.
Baca Juga
- Pemkab Tangerang Ajak Ratusan Anggota Ormas Ikut Jambore: Supaya Tidak Berkonflik dan Perkuat Bela Negara
- 2024, Pemkot Tangerang Klaim Indeks Kemiskinan Menurun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Yudhis, saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tersangka MF sudah 14 hari ditahan sedangkan untuk GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024," tutupnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq