Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Sawit PT Duta Palma

fin.co.id - 30/09/2024, 16:05 WIB

Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Sawit PT Duta Palma

Kejagung melakukan penyitaan uang Rp450 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Foto: Dok Kejagung

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang Rp450 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Penyitaan uang itu hasil pengembangan penanganan perkara dari Tersangka PT Asset Pasific yang juga salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin 30 September 2024.

Dia mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dia mengatakan, pihaknya juga memiliki dasar hukum untuk melakukan penyitaan.

"(Pertama) Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. (Kedua) Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific," katanya.

Kemudian, sambungnya, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Selain Tersangka PT Asset Pasific, kata dia, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi tersebut. Lima perusahaan yang melanggar hukum, kata dia, PT palsa Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, di mana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu," tuturnya.

Kemudian, kata dia, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

"Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.

Sekadar diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, telah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi terkait pengembangan kasus yang menjerat pemiliknya yakni Surya Darmadi. Penetapan tersangka korporasi tersebut terkait penguasaan lahan yang diduga melawan hukum.

Kejagung juga telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Kemudian, Surya juga telah selesai menjalani persidangan dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht pada tingkat kasasi yang dijatuhi hukuman 16 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.

(Adm)

Mihardi
Penulis