FIN.CO.ID - Mendikbud diminta merevisi aturan yang menyebabkan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sebab kenaikan UKT direspon dengan penolakan oleh mahasiswa dengan menggelar aksi demo di sejumlah universitas.
"Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbud nomor 2 tahun 2024. Di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Soal UKT Mahal, Kemendikbudristek Dikti: Dilarang Komersialisasi Perguruan Tinggi Negeri
- UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curiga Pemerintah Sudah Tak Lagi Beri Subsidi ke Kampus
Huda yang merupakan politisi PKB ini mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan perwakilan mahasiswa dari sejumlah universitas.
Ia menyatakan pihaknya juga telah membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk menangani permasalahan naiknya UKT yang dikeluhkan mahasiswa.
"Dari stakeholder pendidikan terutama temen-teman mahasiswa. Merasa betul-betul dirugikan dengan kenaikan UKT," jelas Huda.
Kenaikan UKT telah menyebabkan sejumlah gelombang aksi protes dari mahasiswa maupun para orang tua mahasiswa. Gelombang protes tersebut terjadi di Unri, UGM, Unsoed, USU, hingga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
BACA JUGA:
- Rektor Unri 'Lebay' Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau Gegara Protes Kenaikan UKT dan IPI
- Lima Permendikbud untuk Kampus Merdeka