Lima Permendikbud untuk Kampus Merdeka
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sebagai payung hukum dalam regulasi "Kampus Merdeka". Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Nizam menyebutkan, total ada lima Permendikbud baru yang dikeluarkan untuk memperkuat tiap poin gagasan Kampus Merdeka, agar tak bertabrakan dengan peraturan lainnya. Pertama, Permendikbud nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (memayungi kebijakan Pembukaan prodi baru) Kemudian Kedua, Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Memayungi kebijakan Pembukaan prodi baru dam Sistem akreditasi perguruan tinggi Ketiga, Permendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Memayungi kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) Sementara yang Keempat, Permendikbud nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).(Memayungi kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) Terakhir yang Kelima, Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (memayungi kebijakan Hak belajar tiga semester berturut di luar ptogram studi). "Saat ini Kemendikbud tengah mengumpulkan pengalaman kampus-kampus yang sudah menjalankan secara parsial dari program Kampus Merdeka," kata Nizam, Jumat (7/2). "Seperti contoh, yang dari Kuliah Kerja Nyata (KKN), praktik-praktiknya yang bisa kita ambil. Itu kita kompilasi untuk dipakai sebagai pedoman," imbuhnya. Menurut Nizam, hal-hal seperti itu bisa diterapkan dalam Kampus Merdeka yang dijamin kemerdekaanya. Terlebih lagi kata dia, program dari beberapa kampus ini bisa menjadi inspirasi bagi kampus lainnya, khususnya program magang. "Dalam magang semestinya aktivitasnya tidak hanya sekadar bikin kopi. Nah hal-hal semacam itu juga yang sedang kita kompilasi," ujarnya. Nizam juga menjelaskan, bahwa dalam kebijakan Kampus Merdeka terdapat aturan magang dan studi di luar program studi (prodi) hingga maksimal tiga semester. Petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi pedoman tentang produk tersebut tengah dimatangkan. "Penggodokan juknis itu telah mendekati garis finish. Ini sedang kita kompilasi. Harapannya Februari ini, semua bentuk pedoman, rambu-rambu, itu bisa kita berikan ke seluruh perguruan tinggi," katanya. Nizam menilai, durasi magang untuk mahasiswa hingga tiga semester akan menguntungkan mahasiswa dan industri. Sebab, dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan. "Dunia industri juga mendapatkan manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup untuk memahami suatu pekerjaan," ujarnya. Dosen pendamping magang, lanjut Nizam, juga dapat memperbarui bahan ajar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia industri dan masyarakat. Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar link and match antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. "Kebijakan Kampus Merdeka akan saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Perlindungan terhadap mahasiswa magang juga akan menjadi perhatian Kemdikbud agar mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya. Selain itu, Nizam juga mengajak pada kampus-kampus kecil dan besar untuk saling berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas mahasiswa. Menurutnya, kolaborasi antar kampus bisa mengurangi ketakutan mahasiswa dari kampus kecil tak mendapatkan kesempatan magang, lantaran perusahaan memilih mahasiswa dari kampus-kampus tertentu yang memiliki daya saing tinggi. "Ini yang kita dorong, kampus kecil dan besar berkolaborasi. Antara lain misalnya, kesempatan untuk satu semester mengambil kuliah di perguruan tinggi tersebut," terangnya. Dengan begitu, kata Nizam, mahasiswa dari kampus kecil tadi bisa 'naik kelas' karena memiliki kompetensi di kampus besar. Pasalnya, prodi yang diambil di kampus besar bisa dipakai ketika mengajukan magang di perusahaan. "Dengan begitu portofolio dia, oh ini saya ambil di UI, ITB, di UGM. Itu kan jadi bagian dari portofolio dia yang dia bawa ke perusahaan tadi," jelasnya. Praktisi Profesi Pemetaan dari Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), Virgo Eresta Jaya mengapresiasi program 'Kampus Merdeka' yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama soal mengubah definisi Satuan Kredit Semester (SKS) jenjang pendidikan tinggi dari jam belajar menjadi jam kegiatan magang. "Kebijakan sistem SKS dari jam belajar menjadi jam kegiatan sangat inovatif karena mendukung para mahasiswa proaktif mempersiapkan dirinya agar siap kerja," katanya. Kendati demikian, Virgo menilai perlu adanya standarisasi dari kompetensi para lulusan 'Kampus Merdeka itu sendiri. Menurutnya, ketika mahasiswa mendapatkan kompetensi tertentu dari berbagai kegiatan yang dibebaskan dan diperhitungkan menjadi SKS, sehingga penting adanya pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki sebagai bekal kompetensi siap kerja. "Kemerdekaan untuk memilih kegiatan sebagai bagian dari SKS studi yang dimiliki sangat baik, tapi tetap saja memerlukan pengakuan atas kompetensi itu dari dunia industri," pungkasnya. (der/fin)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: