2 Kali Diperiksa, Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka? Begini Kata Kejagung

fin.co.id - 16/05/2024, 11:53 WIB

2 Kali Diperiksa, Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka? Begini Kata Kejagung

Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi

FIN.CO.ID-  Artis Sandra Dewi terhitung sudah dua kali jalani pemerikasaa di Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Pertama, Sandra Dewi diperiksa pada 4 April 2024 lalu sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 271 Triliun itu.

Kemudian, pada Rabu kemarin, 15 Mei 2024, Sandra Dewi kembali diperiksa terkait kepemilikan asset berupa jet pribadi dan lainnya yang dimiliki oleh suaminya. Sandra Dewi jalani pemeriksaan selama 10 jam. 

BACA JUGA:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.

Menurut dia, tujuan pemeriksaan itu adalah membuat terang terkait pemisahan harta antara Sandra dengan suaminya, Harvey Moeis.

"Harta yang disita diduga terkait kejahatan maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya kita blokir," ujar Kuntadi.

Saat disinggung apakah Sandra Dewi berpeluang menjadi tersangka, Kuntadi mengatakan tak ingin berandai-andai.

BACA JUGA:

"Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, saya bicara tentang alat bukti," ungkap Kuntadi.

Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 10 jam Rabu kemarin. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan oleh Sandra Dewi kepada media.

Saat hendak meninggalkan Kejagung, Sandra Dewi hanya melempar senyum tipis ke awak media dan menujuu mobilnya. 

Kuntadi mengatakan,  aset-aset tersangka yang telah disita, termasuk aset Harvey Moeis, merupakan aset yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh pihaknya. 

 "Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kami lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujar Kuntadi.  

Afdal Namakule
Penulis