Kelas BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS, Berapa Iuran Terbarunya?

fin.co.id - 14/05/2024, 08:28 WIB

Kelas BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS, Berapa Iuran Terbarunya?

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS

FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1,2,3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit memberlakukan sistem KRIS pada 30 Juni 2025. Dengan begitu iuran BPJS akan berubah.

Sebagaimana diketahui, keanggotan BPJS Kesehatan dibagi kelas 1,2,dan, 3 dan memiliki beberapa iuran berbeda.

BACA JUGA:

Kelas BPJS kesehatan menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta. Kelas akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas maka semakin besar iuran yang didapat.

Perubahan dalam sistem KRIS berdasarkan Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

BACA JUGA:

Adapun, ayat 8 pasal itu juga menyebut: "Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025."

Terkait kebijakan mengenai iuran, pihak BPJS Kesehatan menyatakan Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas 1 iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah.

Sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.

Ari Nur Cahyo
Penulis