Sementara iuran BPJS kesehatan bagi peserta PBI Jaminan kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, definisi kelas rawat inap standar tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar diterangkan pada Pasal 46 Ayat 1.
BACA JUGA:
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sulsel Komitmen Tingkatkan Sinergi Perlindungan Pekerja
- Usai Dapat Kucuran DBH Sawit, Pemkab Landak Bergerak Cepat Daftarkan 2.700 Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berikut kriteria fasilitas ruang perawatan kelas standar:
a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. ventilasi udara
c. pencahayaan ruangan
d. kelengkapan tempat tidur
e. nakas per tempat tidur
f. temperatur ruangan
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. tirat/partisi antar tempat tidur
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap