Kelas BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS, Berapa Iuran Terbarunya?

fin.co.id - 14/05/2024, 08:28 WIB

Kelas BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS, Berapa Iuran Terbarunya?

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas 1 iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah.

Sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.

Sementara iuran BPJS kesehatan bagi peserta PBI Jaminan kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, definisi kelas rawat inap standar tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar diterangkan pada Pasal 46 Ayat 1.

BACA JUGA:

Berikut kriteria fasilitas ruang perawatan kelas standar:

a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

b. ventilasi udara

c. pencahayaan ruangan

d. kelengkapan tempat tidur

e. nakas per tempat tidur

f. temperatur ruangan

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID