FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Dalam rangka pengembangan kasus korupsi emas Surabaya tersebut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan memeriksa 2 pejabat PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu, 6 Maret 2024.
"Saksi yang diperiksa yaitu YR selaku ICT Service Operation Manager PT Antam Tbk dan MAA selaku SPV Human Capital Management PT Antam Tbk tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.
Dijelaskannya kedua saksi diperiksa untuk tersangka General Manager (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AA) dan crazy Rich Surabaya Budi Said (BS).
BACA JUGA:
- 3 Pejabat PT Antam Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Emas Surabaya Budi Said dan GM PT Antam
- Kasus Korupsi Emas GM PT Antam dan Budi Said Surabaya, 4 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejagung
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
GM PT Antan Jadi Tersangka
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.
Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.
Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.
BACA JUGA: Ini SK Jaksa Agung Angkat Kapuspenkum Kejagung Jadi Kajati Bali
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini AHA yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada.
"AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS," ujarnya menerangkan.