FIN.CO.ID - Sebanyak 5 badan usaha yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Cikarang Timur, ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin mengungkapkan, penutupan berawal dari laporan warga terganggu kebisingan produksi pabrik tersebut.
Selain itu, 5 perusahaan tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, karena berada di pemukiman perumahan warga.
BACA JUGA :
- Akibat Kelelahan, Dinkes Kota Bekasi Catat 107 Petugas KPPS Mendapat Perawatan Dokter
- Ditargetkan Selesai Bulan Agustus, Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Mulai di Renovasi
"Sebelum dilakukan penghentian produksi DLH telah menyerahkan berita acara sanksi administratif kepada lima perusahaan itu pada Rabu (07/02), lalu dengan dihadiri perwakilan perusahaan," ungkap Nurdin dalam keterangan resminya, Jumat 16 Februari 2024.
Menurutnya, 5 perusahaan yang ditutup diantaranya berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
"Aksi penyegelan sudah kita lakukan dengan diawali laporan aduan warga di Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Cikarang Timur," jelasnya.
Nurdin mengatakan, pemkab tentunya mendukung kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat, namun tidak mengganggu lingkungan masyarakat.
BACA JUGA :
- Polres Metro Bekasi Kota Masih Selidiki Pelaku Pembunuhan Wanita Lansia yang Tewas di Rumahnya
- Usai Ditertibkan, Seluruh APK Akan Dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Bekasi
"Kita segera lakukan pengawasan aksidental kegiatan operasional perusahaan tersebut. Perusahaan ini punya potensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena kegiatan produksinya bersinggungan langsung dengan warga," ucapnya.
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat harus tetap dalam aturan yang sudah ditentukan Undang-Undang yang berlaku.
Penyegelan dilakukan oleh petugas DLH Kabupaten Bekasi, dengan menempelkan stiker berisikan peringatan di pintu masuk 5 badan usaha tersebut.