Usai Ditertibkan, Seluruh APK Akan Dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Bekasi

Usai Ditertibkan, Seluruh APK Akan Dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Bekasi

Tumpukan Alat Peraga Kampanye di Kantor Kecamatan -Tuahta Aldo-

FIN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), sejak masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan langsung fin.co.id sore ini, tumpukan APK yang sudah diturunkan kini menumpuk beberapa kantor kecamatan, salah satunya Kecamatan Bekasi Timur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, APK hasil penertiban saat ini memang ditampung di kantor kecamatan.

"APK kan ditertibkan di 12 kecamatan (jumlah kecamatan di Kota Bekasi), lalu kemudian kita kumpulkan," kata Muhammad Sodikin saat dikutip, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA :

Menurutnya, Bawaslu Kota Bekasi hingga kini  masih mempersilahkan para partai dan caleg peserta Pemilu untuk mengambil APK miliknya di setiap kecamatan. 

"Peserta Pemilu yang hendak mengambil APK-nya kita persilahkan mengambil secara mandiri," jelasnya.

Apabila APK tidak diambil oleh masing-masing partai dan caleg, Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan pemusnahan terhadap limbah hasil pesta Pemilu 2024.

"Jika tidak diambil maka kita akan musnahkan, karena mengganggu estetika juga di kantor kecamatan," ungkap Muhammad Sodikin.

BACA JUGA : 

Nantinya, pemusnahan seluruh APK akan dilakukan dengan cara dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi. 

"Dimusnahkan dibuang ke TPA, tidak dibakar karena kalau dibakar kan tidak bagus juga menimbulkan polusi udara nantinya," jelasnya.

Hingga kini, seluruh APK masih dikumpulkan dengan cara ditumpuk di beberapa kantor kecamatan, salah satunya Kecamatan Bekasi Timur.

APK hasil penertiban, semuanya akan dihitung berdasarkan jenis, ukuran, sebagai laporan hasil kerja yang telah dilakukan Bawaslu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: