FIN.CO.ID - Seluruh masyarakat Indonesia tengah menanti hasil hitung cepat atau Quick Count pemilihan presiden 2024.
Seluruh masyarakat telah melakukan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara TPS untuk menentukan pemimpin Presiden hingga daerah.
Setelah melakukan pencoblosan tentunya masyarakat menanti hasil Quick Count pilpres 2024.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
BACA JUGA:
- Gibran dan Selvi Menggunakan Hak Pilih di TPS 34 Kelurahan Manahan
- Ups! Anies Baswedan Temukan Amplop Isi Uang Rp200 Ribu di Saku Belakang Celananya Sebelum Nyoblos
Tujuan Quick count ini agar pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Hasil pemilu dapat diketahui cepat melalui Quick Count. Hasil pemilihan cepat dapat dibandingkan dengan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.
Lantas jam berapa Quick Count dimulai pada pemilu 2024?
Penayangan hitung cepat atau quick count Pemilu diatur oleh Komisi Penayangan Indonesia (KPI). Dilansir situs KPI, siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024
- Mahfud MD Nyoblos di TPS Yogyakarta: Semoga Hasilkan Pemimpin yang baik
"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa, 13 Februari 2024.
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. Berikut bunyi aturannya.
- Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
- Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum