(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.
(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, pengaturan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count dilakukan agar proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.
"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang," tambah Aliyah.
BACA JUGA:
- Ditemani Ibas dan Istri, SBY Mencoblos di TPS 16 Pacitan
- Prabowo Ceritakan Pengalaman Kampanye 2024 via Tulisan di Media Prancis Atlantico: Rakyat Bercerita Harapan Mereka
Sistem Kerja Quick Count
Cara kerja hitung cepat adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.