Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen: Sing Gawe Aturan Ngajak Modyar Tah!

fin.co.id - 15/01/2024, 13:39 WIB

Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen: Sing Gawe Aturan Ngajak Modyar Tah!

Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen

Pada pasal itu disebutkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen

Sandiaga mengatakan, semua kebijakan pemerintah pasti untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. 

Apalagi, industri pariwisata dan ekonomi kreatif, kata Sandiaga, membuka lebih dari 40 juta lapangan pekerjaan.

Dia memastikan seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan. Tujuannya agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kuat pasca Pandemi Covid-19. 

"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," tulis Sandiaga Uno.


Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen-fin/inul daratista-X Twitter

BACA JUGA:

 

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID