Pada pasal itu disebutkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen
Sandiaga mengatakan, semua kebijakan pemerintah pasti untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.
Apalagi, industri pariwisata dan ekonomi kreatif, kata Sandiaga, membuka lebih dari 40 juta lapangan pekerjaan.
Dia memastikan seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan. Tujuannya agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kuat pasca Pandemi Covid-19.
"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," tulis Sandiaga Uno.

Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen-fin/inul daratista-X Twitter
BACA JUGA:
- Cara Bayar Pajak Motor Online: Gunakan Aplikasi Ini, No Antri No Pungli
- Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor
Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah !!!! pic.twitter.com/tgPZYkxU4H
— Inul Daratista (@daratista_inul) January 13, 2024
Saya tunggu kabar baiknya nggih pak utk duduk bareng ngopinya sama rekan2 para stakeholders yg punya usaha hiburan karaoke yg pada jantungan ????????
— Inul Daratista (@daratista_inul) January 13, 2024
Pak Mentri @sandiuno ???? pic.twitter.com/WaMEy1HDdw