Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor

Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor

Tampilan Aplikasi Kunjung Pajak --Pajak.com

FIN.CO.ID - Kalian sudah tidak perlu lagi bayar pajak di Kantor, sekarang bisa melalui aplikasi Kunjung Pajak.

Aplikasi kunjung pajak salah satu solusi bagi kalian yang ingin membayar pajak melalui online. Kalian hanya perlu menggunakan handphone atau laptop.

Dengan begitu kalian tidak perlu lagi harus ke kantor terdekat lalu mengantri untuk membayar.

Lantas seperti apakah aplikasi kunjung pajak dan bagaimana cara menggunakan aplikasinya?

BACA JUGA:

Aplikasi Kunjung Pajak

Dilansir dari pajak.com Aplikasi Kunjung Pajak dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya.

Aplikasi ini sudah diluncurkan pada September dan bisa diakses melalui handphone atau laptop.

Ada berbagai layanan yang ada di aplikasi Kunjung pajak.

Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Layanan ini untuk permohonan permintaan sertifikat elektronik, pemberitahuan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan permohonan administrasi perpajakan.

Konsultasi SPT tahunan/masa

Melalui layanan ini Wajib Pajak dapat berkonsultasi perihal pengisian maupun pelaporan SPT tahunan/masa.

Konsultasi perpajakan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: