FIN.CO.ID - Kalian sudah tidak perlu lagi bayar pajak di Kantor, sekarang bisa melalui aplikasi Kunjung Pajak.
Aplikasi kunjung pajak salah satu solusi bagi kalian yang ingin membayar pajak melalui online. Kalian hanya perlu menggunakan handphone atau laptop.
Dengan begitu kalian tidak perlu lagi harus ke kantor terdekat lalu mengantri untuk membayar.
Lantas seperti apakah aplikasi kunjung pajak dan bagaimana cara menggunakan aplikasinya?
BACA JUGA:
- Cara Daftar NPWP dengan Gampang, Ayo Taat Pajak
- Cara Bayar Pajak Motor Secara Online di Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu Antri di Samsat
Aplikasi Kunjung Pajak
Dilansir dari pajak.com Aplikasi Kunjung Pajak dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
Aplikasi ini sudah diluncurkan pada September dan bisa diakses melalui handphone atau laptop.
Ada berbagai layanan yang ada di aplikasi Kunjung pajak.
Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Layanan ini untuk permohonan permintaan sertifikat elektronik, pemberitahuan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan permohonan administrasi perpajakan.
Konsultasi SPT tahunan/masa
Melalui layanan ini Wajib Pajak dapat berkonsultasi perihal pengisian maupun pelaporan SPT tahunan/masa.
Konsultasi perpajakan
layanan ini bagi yang ingin melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta informasi umum perpajakan lainnya