News

Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Dinilai Melanggar Statuta

fin.co.id - 20/12/2023, 06:35 WIB

Unsrat Manado

FIN.CO.ID- Kisruh yang terjadi di institusi pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado semakin meruncing. 

Ini menyusul keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). 

Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta. 

Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu. 

BACA JUGA:

Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN.

Seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat, Theresia Kaunang mengatakan, seharusnya pihak rektor mematuhi statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.

Theresia Kaunang lalu mengajukan gugatan perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado dan telah dikabulkan.

Theresia Kaunang menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

BACA JUGA:

Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.

Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Rabu (29/11/2023). PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. 

Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.

Afdal Namakule
Penulis
-->