Untuk empat tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman pidana-nya kurang dari lima tahun.
"Semoga dengan ditahannya ketiga tersangka ini dan terbongkar-nya kasus macth fixing ini dapat memberikan efek jera," kata Dani yang juga Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri.
Deni berharap, dengan adanya pengungkapan kasus macth fixing ini memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mendukung atau bahkan terlibat dalam aktivitas tersebut, atau hal-hal lain yang dapat mencoreng citra dunia sepakbola Indonesia.