FIN.CO.ID - Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, usai Polda Metro Jata melaksanakan gelar perkara.
Direktur Reskrimsos Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak sampaikan jika Firli Bahuri diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup berdasarkan hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2023 pada malam hari.
BACA JUGA:
- Polda Metro akan Periksa Firli Bahuri dengan Status sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
- Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hasil Gelar Perkara
Berikut ini akan membagikan profil dan jabatan Firli Bahuri.
Profil Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--
Drs Firli Bahuri lahir pada 8 November 1963 di Palembang, Sumatera Selatan.
Firli merupakan pensiunan Polri yang menjabat sebagai ketua KPK sejak 2019. Saat masih aktif di kepolisian, Firli tercatat menjabat Kapolres Persiapan Lampung pada tahun 2001.
Pada tahun 2005, Firli menduduki jabatan Kasat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pada tahun 2006, dia ditunjuk sebagai Kapolres Kebumen dan setahun kemudian menjabat Kapolres Brebes.
Pada tahun 2009, Firli kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Setelah itu, dia dipercaya menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.
Tahun 2011, Firli menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Setahun berikutnya kembali mendapatkan tugas penting sebagai ajudan Wakil Presiden RI yang saat itu dijabat oleh Bediono.
Tahun 2014, Ia ditugaskan menjadi Wakapolda Banten. Dua tahun kemudia ia berhasil berpangkat Jenderal Bintang Satu atau Brigjen. Tahun 2107 ia dipromosi sebagai Kapolda NTB.