News

Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Gabungan Hari Ini, Semoga Tidak Mangkir Lagi

fin.co.id - 16/11/2023, 07:00 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Alasan Firli Bahuri Tidak Dijemput Paksa

Ketua KPK Firli Bahuri-Antara Foto/Reno Esnir-

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan Polisi agar melakukan jemput paksa kepada Firli Bahuri jika tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Namun, Polisi menjelaskan, Firli masih berstatus saksi sehingga tidak bisa melakukan jemput paksa. 

"Pertama, kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa 14 November 2023.

"Ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," ujarnya.

BACA JUGA:

Ade mengatakan penyidikan kasus dugaan SYL diperas masih terus dilanjutkan. Penyidik, menurut Ade, mengusut kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya. (*)

 

Afdal Namakule
Penulis
-->