3. Lakukan Swafoto
-
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
-
Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli.
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
BACA JUGA:
- Yuk Simak! Begini Cara Cek Pajak Motor, Mudah dan Praktis
- Sistem Canggih Core Tax Sedang Digodok, 2024 Lapor Pajak Tak Perlu Pakai SPT
4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar.
Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP. Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.
Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online. Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.
Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.
5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Anda, hubungi pihak terkait KPP tempat Anda terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Anda.
6. Aktivasi EFIN Online
Langkah terakhir, Anda akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.
Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.
Langkah-langkahnya seperti berikut ini:
-
Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login