JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Dalam dunia perpajakan, EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki oleh para wajib pajak atau pengurus perpajakan yang mencakup para akuntan, konsultan perpajakan, atau praktisi perpajakan lainnya. EFIN digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak proses pengajuan pembayaran pajak secara elektronik.
Proses mendapatkan kode EFIN sebelumnya biasanya dilakukan dengan mengisi formulir secara manual.
Namun, kini dengan kemajuan teknologi, proses pengajuan EFIN dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan cepat.
Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.
BACA JUGA:
- Pemprov Lampung Terapkan Ketentuan Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Boleh Isi BBM
- Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan Mudah dan Cepat, Di Jamin Anti Repot!
Untuk menjadi perhatian, pembuatan juga cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Tahapan membuat EFIN ini terbilang cukup sederhana, apalagi dengan adanya akses secara online.
Syarat Membuat EFIN Online Pribadi
Dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi sebagai berikut, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:
-
Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap.
-
Alamat email aktif.
-
Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
-
Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA.
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
-
Jumlah harus lebih dari 20 orang.
-
Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21.