- Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Dengan Mudah, Ada di Mall Jakarta Juga Lho
- Simak Langkah-Langkah Dalam Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
Langkah-Langkah Mendaftar EFIN Pajak Pribadi
DJP memberikan dua pilihan bagi WP yang ingin mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi ini, yakni secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan permohonan EFIN Pajak secara online.
Tentu saja, pengajuan EFIN secara daring akan lebih simpel karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet.
Berikut dua cara cara mendaftar EFIN secara online dan offline serta ketentuannya.
A. Cara membuat EFIN pajak pribadi secara 0ffline
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, UNDUH FORMULIR EFIN di sini. Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Sobat Klikpajak juga bisa langsung mengunjungi KPP.
2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.
BACA JUGA:
- Samsat Semakin Mempermudah Cara Membayar Pajak kendaraan, Cek Apa Saja Syarat-syaratnya
- Panduan Praktis: Cara Membayar Pajak Mobil Luar Kota Secara Online
3. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi
Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:
-
Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi.
-
Alamat email aktif.
-
Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
-
Jumlah harus lebih dari 20 orang.
-
Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21.