Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline dan Online dengan Mudah dan Cepat

fin.co.id - 09/11/2023, 14:15 WIB

Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline dan Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline dan Online

  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN.

  • Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
  • Peraturan Terbaru Pengajuan EFIN Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah tata cara layanan pajak berbasis online, terutama menyangkut penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya dengan meniadakan layanan permohonan aktivasi e-FIN secara kolektif.

    Dengan terbitnya Perdirjen-Pajak Nomor PER-32/PJ/2017, Permohonan e-FIN Pajak secara kolektif sudah tidak dapat dilakukan lagi karena ketentuan Pasal 6 PER-41/PJ/2015 tentang pengajuan permohonan aktivasi e-FIN secara berkelompok melalui pemberi kerja telah dihapus.

    Pengajuan kolektif ini biasanya diajukan oleh perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT karyawannya.

    Namun menurut peraturan terbaru, setiap Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi e-FIN sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

    Cara Baru Mendapatkan EFIN Pajak dengan Selfie

    Dalam ketentuan layanan baru mendapatkan e-FIN ini, untuk dapat mengakses layanan efin.pajak.go.id, Anda harus menyiapkan hal berikut ini untuk membuat e-FIN pajak online:

    1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus valid.

    2. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

    3. Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini WP, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, WP dapat menghubungi Dukcapil.

    Setelah menyiapkan data yang diperlukan, berikut cara mendapatkan e-FIN terbaru ini:

    1. Jika sudah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya Anda mengakses laman efin.pajak.go.id.

    2. Anda harus memberikan hak akses DJP untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer.

    3. Kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

    4. Jika berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirim ke surat elektronik (email) yang terdaftar di basis data DJP (yang digunakan untuk mendaftar NPWP sebelumnya).

    5. Data EFIN yang Anda terima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).

    6. Untuk membuka data e-FIN tersebut, Anda membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP Sobat Klikpajak.

    BACA JUGA:

    Bianca C.
    Penulis