fin.co.id - Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah enggan memberikan komentar usai diperiksa secara tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dilansir dari Antara, Guntur tiba di Gedung MK II, Jakarta, sekitar pukul 16:55 WIB, dan selesai diperiksa sekitar pukul 18:10 WIB.
Guntur diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Usai diperiksa, Guntur hanya mengucapkan terima kasih dan enggan memberikan komentar kepada wartawan usai pemeriksaan tersebut.
"Terima kasih, ya, semua. Mohon izin, semua sudah ditanyakan oleh MKMK," kata Guntur, Kamis 2 November 2023.
BACA JUGA:
- Media Jerman Handelsblatt Kritik Jokowi Gibran: Abschied von der Demokratie - Selamat Tinggal Demokrasi
- Kaesang: Mas Mau Enggak Gabung PSI, Gibran Rakabuming: Ya
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang tertutup untuk tiga hakim konstitusi guna mengusut laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Rabu 1 November 2023.
“Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan M.P. Sitompul, dan tiga Pak Suhartoyo,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober malam.
Diketahui, MKMK telah memeriksa tiga hakim lainnya pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
“Tiga lainnya lusa. Sabar, ya,” imbuh Jimly.
Seiring dengan memeriksa para hakim, Jimly mengatakan pihaknya juga menyelesaikan pemeriksaan terhadap para pelapor. Adapun pemeriksaan kepada pelapor itu dilakukan secara terbuka.
"Sambil kita selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor, sidang tertutup untuk mendengar para hakim," imbuhnya.
BACA JUGA:
- KPU RI Ajukan Revisi PKPU Soal Syarat Batas Usia Capres Cawapres
- Komisi II DPR RI SIap 'Kuliti' PKPU Usai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Di samping itu, ia mengatakan MKMK akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.