- KPU RI Ajukan Revisi PKPU Soal Syarat Batas Usia Capres Cawapres
- Komisi II DPR RI SIap 'Kuliti' PKPU Usai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Di samping itu, ia mengatakan MKMK akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.
Jimly berharap putusan MKMK nantinya bisa menjadi solusi dari keresahan publik. Selain itu, dia berharap MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut.
Diwartakan sebelumnya, setelah menjalani sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Hakim Konstitusi Arief Hidayat berkomentar soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini disebut Mahakamah Keluarga.
Arief mengaku sedih soal narasi Mahkamah Keluarga yang mencuat dan berkembang di kalangan masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Arief menegaskan bahwa istilah Mahkamah Keluarga tidak tepat karena yang ada hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Foto keluarga Presiden Joko Widodo--
Ia mengaku merasa sedih bila publik menganggap lembaga itu sebagai Mahkamah Keluarga.
“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi dan kalau pun ada yang menganggap begitu (Mahkamah Keluarga), saya sedih sekali,” ucapnya, Selasa 31 Oktober 2023.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa julukan Mahkamah Keluarga merupakan hal yang mengerikan bagi dirinya, mengingat pengalamannya selama menjadi hakim konstitusi.
BACA JUGA:
- Komisi II DPR RI SIap 'Kuliti' PKPU Usai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
- MKMK Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi 7 November
“Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya, kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” imbuh Arief.
Dia mengatakan putusan MKMK yang tengah mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi akan berdampak kepada pengembalian muruah MK.