Komisi II DPR RI SIap 'Kuliti' PKPU Usai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Komisi II DPR RI SIap 'Kuliti' PKPU Usai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI--

FIN.CO.ID - Pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dilakukan di Komisi II DPR RI. 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, Komisi II akan mendalami revisi PKPU yang akan disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023.

"Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Mardani melanjutkan, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri itu digelar guna menindaklanjuti putusan MK. 

Yakni, terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Keputusan MK juga ditindaklanjuti dengan seksama, tidak bisa serta merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk PKPU," ujarnya.

BACA JUGA:

Dia pun menyebut akan menguliti revisi PKPU tersebut sebab sejumlah pihak menilai putusan MK tersebut seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang.

"PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR," kata Hasyim usai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.

Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu. "PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," tambah Hasyim.

Adapun, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: