Selanjutnya, dia mendirikan PT Loco Montrado pada tahun 2000. Seiring dengan berkembangnya perusahaan, Siman Bahar melebarkan bisnisnya ke bidang pengolahan mineral. Seperti anoda logam dan nikel.
Siman Bahar juga dijuluki Crazy Rich Pontianak. Ini karena Siman Bahar punya banyak bisnis.
Di antaranya, Siman Bahar diketahui memiliki bisnis pergudangan, dermaga bongkar muat barang, money changer dan perhotelan.
BACA JUGA:
- Direktur PT Karya Utama Putra Mandiri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Amri Ngadiman Founder dan CEO IndoGold Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Terkait perhotelan, Siman Bakar merupakan pemegang saham di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Diketahui, Hotel Golden Tulip Pontianak merupakan Hotel berstandar international yang bekerja sama dengan jaringan Louvre Hotels, grup hotel terbesar kedua di Eropa. Louvre Hotels adalah afiliasi dari Groupe du Louvre yang berbasis di Paris, Perancis.
Selain hotel, Siman Bahar juga memiliki bisnis money changer atau penukaran mata uang asing.
Informasi dari PPATK, bisnis Simar Bahar ini kerap bermasalah. Dia diduga juga mengoperasikan sejumlah perusahaan cangkang.
Bahkan, disebut-sebut konon Siman Bahar juga terlibat pembelian Pegasus yang sempat diviralkan oleh Indonesia Leak. Hingga kini hal tersebut belum terkonfirmasi. Sebab, salah satu bosnya bernama Heryanto diduga kabur ke Australia.
BACA JUGA:
- Buru Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejaksaan Agung Cecar Lagi Pejabat Pejabat Antam
- Penyidik Kejagung Cecar 3 Orang Ini Terkait Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 Triliun
Selama ini, Siman Bahar dikenal sebagai pengusaha yang sukses dan berpengaruh. Dia memiliki jaringan yang luas di dunia pertambangan dan bisnis. Siman Bahar juga merupakan anggota aktif dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Pada tahun 2021 Siman Bahar penah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
Namun, status tersangka itu gugur seiring dikabulkannya Praperadilan Siman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.