Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian pada Juni 2023, Siman Bahar kembali ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

Siman Bahar Alias Bong Kin Phin Crazy Rich Pontianak, Bos PT Loco Montrado terkait impor emas 3.5 Ton Rp 189 Triliun-fin/diolah-
BACA JUGA:
- Customer Lebur Cap PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Direktur PT Central Mega Kencana dan Orang PT Antam Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Profil Siman Bahar (SB) Alias Bong Kin Phin
Nama:
Siman Bahar (SB)
Alias:
Bong Kin Phin
Lahir:
Sungailiat, Bangka Belitung, 1967
Domisili:
Pontianak, Kalimantan Barat