Penyidik Kejagung Cecar 3 Orang Ini Terkait Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 Triliun

Penyidik Kejagung Cecar 3 Orang Ini Terkait Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 Triliun

Emas Antam-antam.com-

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu tersangka dalam kasus korupsi komoditi emas yang rugikan negara Rp47,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 di Gedung Bundar Kejagung pada Senin, 9 Oktober 2023.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

1. RAR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Tahun 2018.

2. CE selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

3. MBF selaku Non Nickel Revenues & Receivable Junior Operation Accounting Bureau.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi komoditi emas tahun 2010-2022," katanya dalam keterangannya, Senin, 9 Oktober 2023.

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: