Tiga Aktivis Ajukan Pengujian Tentang Pasal-Pasal Pada UU Nomor 24 Tahun 2003, Buntut Golkan Gibran Jadi Cawapres

fin.co.id - 27/10/2023, 12:15 WIB

Tiga Aktivis Ajukan Pengujian Tentang Pasal-Pasal Pada UU Nomor 24 Tahun 2003, Buntut Golkan Gibran Jadi Cawapres

Tiga aktivis daftarkan gugatan uji materi UU tentang Mahkamah Konstitusi, Jumat 27 Oktober 2023

FIN.CO.ID - Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat 27 Oktober 2023.

Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya).

Kemudian Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara yang saat ini sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK.

Ketiga aktivis tersebut mengajukan permohonan pengujian UU Mahkamah Konstitusi karena sebagai warga negara yang cinta konstitusi memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Beberkan Barang Bukti yang Disita dari Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Warga negara juga berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi, imparsialitas, dan integritas Hakim Konstitusi pada saat pengambilan keputusan.

Karena Putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.

“Putusan MK Nomor 90/PUU–XXI/2023 patut diduga ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut,” kata Sugeng Nugroho dalam keterangannya.

Hal ini menurutnya, mencederai hak konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara yang berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA: Yenny Wahid Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024, Ini Salah Satu Alasannya

Karena Putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.

“Putusan MK Nomor 90/PUU–XXI/2023 patut diduga ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut,” kata Sugeng Nugroho dalam keterangannya.

Hal ini menurutnya, mencederai hak konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara yang berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA: Bakal Jadi Kepala BIN, Jenderal Dudung Ngaku Siap Jalankan Tugas Baru: Tegak Lurus Pada Presiden

Terkait dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU – XXI/2023 yang menyimpulkan bahwa seakan-akan ada 5 (lima) orang hakim mengabulkan dan 4 (empat) orang hakim menolak permohonan batasan usia Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun, Azeem Marhendra Amedi menyebut:

Admin
Penulis