Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok, Yudi Purnomo: Jangan Mangkir Lagi

fin.co.id - 23/10/2023, 15:09 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok, Yudi Purnomo: Jangan Mangkir Lagi

Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA:

Belajar dari pengalaman saat menjadi penyidik KPK, Yudi mengatakan bahwa saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga tersebut harus bersikap kooperatif menghadirkan saksi-saksi dari internal yang dipanggil oleh penyidik.

"Maka, KPK pun harus seperti itu," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.

Yudi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berusaha merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

"Oleh karena itulah, diharapkan semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Yudi Purnomo.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri batal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil ulang Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadwalnya pekan depan," kata Ade Safri, Jumat 20 Oktober 2023.

Ade Safri melanjutkan, staf fungsional biro hukum KPK RI telah memberikan surat kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan Firli Bahuri. 

Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.

BACA JUGA:

Selain itu, Firli mengaku baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID