Kecewa Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Yusril: Ini Cacat Hukum Potensi Timbulkan Masalah ke Depan

fin.co.id - 17/10/2023, 16:29 WIB

Kecewa Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Yusril: Ini Cacat Hukum Potensi Timbulkan Masalah ke Depan

Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

"Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Yusril.

MK Sudah Seperti DPR atau Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). 

Dalam putusannya MK mengabulkan uji materi UU Pemilu dengan mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Adam Muhshi menilai putusan hakim MK terkait batas usia capres-cawapres telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negative legislator.

"Dengan putusan itu, MK memposisikan diri sebagai positif legislator, sehingga sudah 'melompat pagar' dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden," katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dikatakannya secara legal formal keputusan hakim MK tersebut sah dan tetap mengikat sejak dibacakan, namun menjadi bermasalah secara substansi karena dinilai cacat hukum.

Menurutnya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah, namun saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika diterapkan pada Pemilu 2024," ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.

Dari sisi hukum, lanjut dia, banyak yang menilai putusan tersebut cacat hukum karena secara substansi telah keluar dari nilai utama konstitusi bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara berdasarkan supremasi hukum/konstitusi kini menjadi negara hukum positif atau perundang-undangan.

BACA JUGA:

"Putusan MK sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat karena saat ini Indonesia sebagai negara Republik, akan tetapi putusan MK tersebut berpotensi mundur ke belakang, kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenar," katanya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi