fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menentukan langkah hukum untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah , mengatakan tim pembela masih melakukan pembahasan internal setelah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang kini turut didalami dalam konteks pencucian uang.
Menurut Febri Diansyah, pihaknya perlu melihat perkara secara menyeluruh sebelum menentukan strategi hukum selanjutnya.
“Kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan TPPU tiga kasus korupsi. Tim kami akan berdiskusi dulu dan melihat secara substansi ataupun strategi ke depan,” kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Tim Kuasa Hukum Belum Pastikan Ajukan Praperadilan
Febri mengatakan, hingga kini belum ada keputusan final apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan Febrie sebagai tersangka.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses hukum, termasuk penetapan tersangka dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut Febri, fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah memahami secara detail perkara TPPU yang sedang dihadapi kliennya.
Febrie disebut mengarahkan tim hukum agar terlebih dahulu menangani proses pemeriksaan dan mempelajari substansi perkara.
Baca Juga
Dengan demikian, keputusan untuk mengajukan praperadilan atau mengambil langkah hukum lainnya masih akan dibahas setelah tim mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
Tiga Perkara Korupsi yang Dikaitkan dengan Dugaan TPPU
Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan yang dijalani Febrie berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di lingkungan PT PLN.