MK Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, KPU RI Segera Sesuaikan Norma PKPU

MK Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, KPU RI Segera Sesuaikan Norma PKPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI--

FIN.CO.ID - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji putusan tersebut. 

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi batas usia capres cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, jika penyelenggara pemilu akan segera melakukan kajian. 

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Idham, Senin 16 Oktober 2023 malam.

KPU akan melakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres. 

Selain itu, sambung dia, KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.

BACA JUGA:

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat," kata Idham.

Diwartakan sebelumnya, FIN.CO.ID - Gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming berpeluang menjadi Cawapres. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK Atas Uji Materi yang Diajukan Mahasiswa UNS

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling renda 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: