Dalam putusannya, MK menilai dalil pemohon atas batas usia minimal capres cawapres tidak mendasar.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- Sinyal MK Muluskan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Subianto, Masa Suram Indonesia
- Jelang Putusan MK, PDIP: Tidak Ada Jalan Instan Bagi Kader, Semua Berproses dari Bawah
Dalam putusannya, MK menilai bahwa Mahkah Konstitusi tidak punya wewenang dalam menentukan batas umur capres dan cawapres. Sebab itu merupakan wewenang pembentuk UU dalam hal ini DPR RI.
"Merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden" kata Anwar Usman.
Kata dia yang penting penentuan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka--Instagram @Prabowo
MK menilai, Pasal 169 huruf g UU 7/2017 terkait batas minimal usia capres cawapres tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
"Oleh karenanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang," kata Anwar.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres Cawapres untuk Kepentingan Keluarga Jokowi
- Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, MK Sudah Seperti DPR dan Presiden
Sang Pangeran sudah disiapkan karpet kuning..
????????
— Denny Siregar (@Dennysiregar7) October 16, 2023
Cah cilik akan jadi pengurus paguyuban Anak Muda Pilem India, sesuai titah Yang Mulia Pinokio. Lakon Sengkuni jilid dua…..
— deddy yevri sitorus (@deddysitorus) October 17, 2023