Pernyataan Jokowi terkait Gibran yang menjabat Wali Kota Surakarta bisa maju menjadi cawapres.
Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Jokowi melanjutkan, jika urusan capres dan cawapres adalah ranah partai politik atau gabungan partai politik.
BACA JUGA:
- Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Kental Bermuatan Politis
- Geser Erick Thohir, PAN Sebut Peluang Besar Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Subianto
Jokowi mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.
Jokowi juga ogah mengomentari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi.
Jokowi mengaku dirinya tidak ingin berkomentar atas putusan MK.
Jokowi menilai, pendapatnya soal putusan MK bisa disalahartikan karena seolah Kepala Negara mencampuri kewenangan yudikatif.
BACA JUGA:
- Dissenting Opinion, Saldi Isra Bingung Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres: Aneh Luar Biasa
- Isi Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.
Sebelumnya, gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming berpeluang menjadi Cawapres.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto-Mohammad Ayudha-ANTARA