Buka Pra-Ops, Dirjen PSKP Fokus pada Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan

fin.co.id - 30/04/2025, 08:44 WIB

Buka Pra-Ops, Dirjen PSKP Fokus pada Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan

fin.co.id  - Komitmen untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pertanahan dinyatakan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, Senin 28 April 2025.

Komitmen itu semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kegiatan Pertanahan.

"Sebagus apa pun penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang utama. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan meningkatkan kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan," ujar Iljas Tedjo Prijono di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, berbagai tindak pidana pertanahan berawal dari produk hukum yang tidak berkualitas akibat lemahnya verifikasi dokumen. Keterbatasan data yang bersumber dari desa dan kelurahan, serta ketergantungan pada produk hukum masa lalu, menjadi tantangan dalam memastikan keabsahan dokumen.

"Kemampuan kita untuk menggali data di lapangan sangat terbatas. Produk hukum kita banyak bergantung pada data administratif yang belum tentu valid," tutur Dirjen PSKP.

Ia pun mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Di bidang pertanahan ini, hal yang sering terjadi antara lain ketidakakuratan pengukuran bidang tanah, ketidakcermatan pengecekan data, dan kurangnya verifikasi lapangan sehingga pada akhirnya berpotensi memicu tindak pidana pertanahan.

“Produk hukum yang kita hasilkan harus benar-benar berkualitas, karena akan menjadi barang bukti hukum di kemudian hari," tegas Iljas Tedjo Prijono.

Menurut Dirjen PSKP, operasi yang dilakukan hingga saat ini belum sepenuhnya menimbulkan efek jera bagi para mafia tanah. Untuk itu, ke depan, ia mendorong penerapan pasal-pasal tambahan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam upaya pemberantasan mafia tanah.

"Kita harus berani menggunakan berbagai instrumen hukum yang ada. Mahkamah Agung juga siap mendukung penerapan pasal berlapis agar efek jera benar-benar terasa," ungkapnya.

Ia berharap, seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum (APH) dapat bekerja lebih maksimal tanpa pandang bulu dalam mengungkap dan menindak kejahatan pertanahan.

"Semoga target operasi ke depan benar-benar memberikan dampak nyata dalam pemberantasan mafia tanah," tutup Dirjen PSKP.

Pembukaan Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 ditandai dengan pemukulan gong oleh Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono. Turut mendampingi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Irjen Pol Widodo; Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi; Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK Mahkamah Agung RI, DY Witanto; Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Kepolisian RI, Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak; dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh.

Ketua Satuan Tugas Pembinaan, Pencegahan, dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, Eko Priyanggodo, melaporkan bahwa Pra-Ops ini diikuti oleh 319 peserta. Adapun peserta Pra-Ops terdiri dari jajaran Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran; perwakilan dari Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. **

Afdal Namakule
Penulis