BEKASI, FIN.CO.ID - Wowon terdakwa kasus pembunuhan berencana di Bantargebang Kota Bekasi, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan.
Sidang pembacaan nota pembelaan Wowon, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dalam persidangan Wowon mengungkapkan harapannya untuk tidak dihukum mati, usai melakukan pembunuhan berencana di Bantargebang.
"Ya kalau bisa mah jangan," ungkap wowon dalam persidangan, Senin 16 Oktober 2023.
BACA JUGA :
- Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai Bantargebang Bekasi Dituntut Hukuman Mati
- Ini Hasil Pemeriksaan Korban Wowon Cs di Bantargebang, yang Diungkap Dokter Forensik Saat Persidangan
"Jangan apa ?," tanya hakim Suparna dalam persidangan.
"Jangan (dihukum mati), dikasih ringan, alasannya masih banyak beban Yang Mulia," jawab Wowon saat ditanya.
Ketua Majelis Hakim Suparna sempat mempertanyakan sikap Wowon yang tersenyum, saat meminta keringanan di dalam ruang sidang.
"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu ? Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa gitu loh," tanya Hakim Suparna.
BACA JUGA :
- Wowon CS Meminta Maaf di Persidangan, Akui Khilaf Telah Habisi Satu Keluarga
- Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Wowon Cs Berharap Hukuman Diringankan
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi, telah menuntut mati terdakwa pembunuhan berantai Wowon Cs.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat menyatakan, Wowon Cs sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat, Senin 2 Oktober 2023 lalu.
Menurutnya, perbuatan Wowon Cs yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa 3 korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sangat sadis.