News . 11/10/2023, 19:52 WIB

Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo Langsung Ajukan Praperadilan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berdasarkan surat keterangan itu, tim penasihat SYL akan membawa surat itu ke KPK untuk permohonan terkait penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebab kliennya tidak akan lari dari pemeriksaan dan tetap memenuhi panggilan KPK setelah menemui ibunya berusia 88 tahun yang kini sedang sakit.

"Surat keterangan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyelidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif," katanya.

BACA JUGA:

Diwartakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Foto tersebut beredar usai kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Terkait foto dirinya bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri mengatakan bahwa foto tersebut adalah foto lama.

Dikatakannya foto tersebut diambil sebelum mantan Mentan Syharul Yasin Limpo berperkara di KPK.

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Oktober 2023.

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.

BACA JUGA:

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu  menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.

"Kejadian tersebut bukan atas inisiasi atau undangan saya. Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," kata Firli.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id