News . 12/09/2023, 09:05 WIB
Penerima manfaat BPJS Kesehatan adalah semua peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori peserta yang ditentukan.
Berikut adalah beberapa kategori peserta BPJS Kesehatan:
Termasuk karyawan yang bekerja di sektor formal dan menerima upah dari perusahaan. Iuran BPJS Kesehatan biasanya dipotong langsung dari gaji mereka.
Termasuk pekerja mandiri, wiraswasta, profesional, atau pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Mereka membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Merupakan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Mereka mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah atau program-program sosial lainnya.
Selain itu, ada juga peserta BPJS Kesehatan lainnya seperti peserta dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang meliputi keluarga penerima bantuan, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), peserta Asuransi Kesehatan Mandiri (AKM), dan peserta lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penerima manfaat BPJS Kesehatan memiliki akses ke layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, operasi, persalinan, dan berbagai layanan medis lainnya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk melakukan pengecekan BPJS Kesehatan, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id