Hore, KSAD Jenderal Dudung Setuju Peradilan Koneksitas bagi Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik

fin.co.id - 05/09/2023, 19:41 WIB

Hore, KSAD Jenderal Dudung Setuju Peradilan Koneksitas bagi Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik

Tiga pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur, yaitu anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan dua anggota TNI AD, yaitu Praka J dan Praka HS

KSAD Jenderal Dudung  - Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan 2 prajurit TNI AD diusulkan diadili melalui peradilan koneksitas.

Rupanya hal tersebut disetujui Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Bahkan Jenderal Dudung mendorong agar peradilan koneksitas bisa diterapkan kepada tiga prajurit, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka J, dan Praka HS, dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap warga sipil.

Peradilan koneksitas merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat diberlakukan kepada terdakwa yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.

"Ya, saya juga mendorong (peradilan koneksitas). Bagus itu, kalau menurut saya. Kami transparan saja; ya, kalau memang anggota kami terlibat, ya, hukum saja seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," katanya di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Ketiga prajurit TNI AD itu, bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah seorang warga sipil yang menjadi korban dalam kasus itu ialah pemuda asal Aceh berinisial IM (25).

BACA JUGA:

Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.

Saat kejadian, para pelaku melepaskan salah seorang korban. Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia.

Imam Masykur adalah seorang perantau dari Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.

Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial.

BACA JUGA:

Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->