Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

fin.co.id - 03/09/2023, 06:52 WIB

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023

mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang

diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden

Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada

perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun

peroryangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka

waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang

akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000

(sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang

disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan

menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh

Admin
Penulis