JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023
mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang
diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden
Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada
perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun
peroryangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka
waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang
akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000
(sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang
disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan
menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh